PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 169
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI HAJI DAN UMRAH
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah; b. Direktorat Fasilitasi Kemitraan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah; c. Direktorat Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah; dan d. Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji.
