Pasal 168
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional haji; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional haji; c. koordinasi dan pengembangan kampung haji INDONESIA di Makkah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional haji; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional haji; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
