Pasal 137
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Subdirektorat Akomodasi dan Konsumsi Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang akomodasi dan konsumsi haji reguler di dalam negeri; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akomodasi dan konsumsi haji reguler di dalam negeri; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akomodasi dan konsumsi haji reguler di dalam negeri; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang akomodasi dan konsumsi haji reguler di dalam negeri; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang akomodasi dan konsumsi haji reguler di dalam negeri.
