PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 136
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Subdirektorat Akomodasi dan Konsumsi Haji mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang akomodasi dan konsumsi haji reguler di dalam negeri.
