Pasal 134
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang dokumen, perlengkapan, dan pelindungan haji reguler; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen, perlengkapan, dan pelindungan haji reguler; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumen, perlengkapan, dan pelindungan haji reguler; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang dokumen, perlengkapan, dan pelindungan haji reguler; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang dokumen, perlengkapan, dan pelindungan haji reguler.
