PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 133
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang dokumen, perlengkapan, dan pelindungan haji reguler.
