PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 124
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Bagian Umum dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan perencanaan kebutuhan, inventarisasi, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretariat Direktorat Jenderal.
