PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 109
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Direktorat Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah terdiri atas: a. Subdirektorat Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus; b. Subdirektorat Perizinan dan Akreditasi Umrah; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
