Pasal 108
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Direktorat Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perizinan dan akreditasi haji khusus dan umrah; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang perizinan dan akreditasi haji khusus dan umrah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perizinan dan akreditasi haji khusus dan umrah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perizinan dan akreditasi haji khusus dan umrah; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan dan akreditasi haji khusus dan umrah; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
