PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 101
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Subdirektorat Bina Haji Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bina haji khusus; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina haji khusus; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina haji khusus; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina haji khusus; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina haji khusus.
