PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 100
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Bina Haji Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina haji khusus.
