PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 97
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; b. Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara; c. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral; d. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara; e. Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara; dan f. Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
