Pasal 96
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan batubara; b. pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan batubara; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan batubara; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan batubara; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan batubara; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
