Pasal 91
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan; f. pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Ketenagalistrikan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.
