PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 90
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan.
