PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 50
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, keprotokolan, pengelolaan barang milik negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
