Pasal 45
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi; c. koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal;
d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum serta advokasi hukum; e. pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik, dan koordinasi pelaksanaan kerja sama; f. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, serta pelaksanaan reformasi birokrasi; dan g. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, barang milik negara serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
