PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 36
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, serta pengelolaan sumber daya manusia, kelembagaan, pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa.
