PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan perlengkapan, serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pelaksanaan pengelolaan urusan kerumahtanggaan. (3) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretariat Jenderal.
