PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Menteri, serta koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan penatausahaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum. (3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha staf ahli. (4) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pelaksanaan keprotokolan, serta penatausahaan perjalanan dinas Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli.
