PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 30
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli; d. Subbagian Protokol; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
