PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 237
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; b. pelaksanaan keprotokolan; c. perencanaan pengadaan barang/jasa; d. pelaksanaan urusan hukum; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan f. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan layanan teknologi informasi.
