PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 236
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, keprotokolan, hukum, pengumpulan dan pengolahan data dan layanan teknologi informasi, dan pengelolaan barang milik negara Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
