PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 233
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
