PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 232
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; c. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi; d. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara; dan e. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.
