Pasal 224
BAB 10 — BADAN GEOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Pusat Survei Geologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pelayanan di bidang survei dan pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang survei dan pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi; c. pelaksanaan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang survei dan pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang survei dan pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi; e. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang survei pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang survei dan pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi; g. pembinaan teknis jabatan fungsional Penyelidik Bumi; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Survei Geologi.
