Pasal 218
BAB 10 — BADAN GEOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pelayanan di bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan; c. pelaksanaan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan; d. pelaksanaan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan, pemberian rekomendasi teknis di bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang air tanah geologi teknik, dan geologi lingkungan; g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan.
