PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 202
BAB 10 — BADAN GEOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan, serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat Badan Geologi; b. pelaksanaan keprotokolan; c. perencanaan pengadaan barang/jasa; dan d. pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan.
