PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 201
BAB 10 — BADAN GEOLOGI
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan keprotokolan, pengelolaan barang milik negara Sekretariat Badan Geologi, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
