Pasal 179
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern; b. penyusunan rencana dan program pengawasan intern; c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, tata kelola dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. pengawasan kepatuhan untuk manajemen risiko dan pengendalian intern; e. penyusunan laporan hasil pengawasan; f. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern; g. pelaksanaan penjaminan kualitas terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan maturitas sistem pengendalian intern pemerintah, serta manajemen risiko indeks; h. verifikasi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan ekstern; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan Inspektorat II.
