PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 178
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Badan Geologi, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
