PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 168
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara; b. pelaksanaan keprotokolan; c. perencanaan pengadaan barang/jasa; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan.
