PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 167
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan, pengelolaan barang milik negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
