Pasal 145
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan.
