PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 144
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan.
