Pasal 122
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara; f. pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Tambang; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
