Pasal 118
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara.
