PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 117
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan penerimaan mineral dan batubara.
