PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 45
BAB 8 — PEMBIAYAAN DAN REHABILITASI
Kementerian dapat memberikan bantuan biaya penyelesaian Masalah Hukum dalam perkara pidana kepada penerima Advokasi Hukum yang menggunakan jasa advokat atau lembaga bantuan hukum dengan ketentuan: a. telah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan oleh aparat penegak hukum; atau b. tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
