PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 44
BAB 7 — PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Dalam pelaksanaan Advokasi Hukum: a. penerima Advokasi Hukum dan/atau Unit Organisasi terkait ikut berperan aktif dalam pelaksanaan pemberian Advokasi Hukum; b. pemberi Advokasi Hukum dapat menggunakan bantuan/jasa Jaksa Pengacara Negara dan/atau Advokat; dan/atau c. pemberi Advokasi Hukum dapat melibatkan narasumber dari pejabat di lingkungan Kementerian, kementerian/lembaga terkait, dan/atau praktisi yang mempunyai kompetensi di bidang hukum dalam pelaksanaan pemberian Advokasi Hukum.
