PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi: a. pembahasan perkara; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum; c. penyusunan dokumen persidangan; d. penyiapan saksi dan/atau ahli; dan/atau e. pendampingan atau hadir mewakili penerima Advokasi Hukum pada saat persidangan di Pengadilan. (2) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultasi dan pendapat hukum terkait materi gugatan perdata dan ketentuan hukum acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
