PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang menerima atau mengajukan gugatan perdata. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diberikan kepada penerima Advokasi Hukum yang mengajukan gugatan perdata kepada Kementerian.
