PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
Dalam hal penerima Advokasi Hukum mendapat panggilan dari aparat penegak hukum untuk dimintai keterangan atau kesaksian di luar domisili penerima Advokasi Hukum, Kementerian dapat memberikan biaya perjalanan dinas kepada penerima Advokasi Hukum.
