PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
Setelah penetapan status tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), pemberi Advokasi Hukum hanya dapat memberikan Bantuan Hukum secara tidak langsung kepada penerima Advokasi Hukum khusus untuk pembahasan perkara.
