PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan pengujian teknis di bidang mineral dan batubara; c. pelayanan jasa pengujian teknis di bidang mineral dan batubara; d. pengelolaan sarana dan prasarana pengujian teknis di bidang mineral dan batubara; e. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan pengelolaan informasi; dan f. pelaksanaaan ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
