PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 98
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUJP, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang mendapat sanksi peringatan tertulis
setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b. (2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.
