Pasal 85
BAB 7 — RENCANA KERJA ANGGARAN BIAYA DAN LAPORAN
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau
pemurnian, wajib menyampaikan Laporan Berkala dalam bentuk laporan bulanan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan kecuali untuk laporan kualitas air limbah pertambangan paling 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan. (2) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan wajib menyampaikan Laporan Berkala dalam bentuk laporan triwulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan. (3) Pedoman pelaksanaan penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan/atau persetujuan laporan ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
