PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 82
BAB 7 — RENCANA KERJA ANGGARAN BIAYA DAN LAPORAN
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP wajib menyusun dan menyampaikan laporan yang meliputi: a. Laporan Berkala; b. Laporan Akhir; dan/atau c. Laporan Khusus.
(2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas laporan bulanan dan laporan triwulan.
