Pasal 79
BAB 7 — RENCANA KERJA ANGGARAN BIAYA DAN LAPORAN
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolalahan dan/atau pemurnian wajib menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu: a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian untuk RKAB Tahunan pada tahun berjalan; dan b. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB Tahunan pada tahun berikutnya, untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian terbit setelah periode 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim, pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolalahan dan/atau pemurnian wajib menyampaikan
RKAB Tahunan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu: a. sebelum melakukan kegiatan untuk RKAB Tahunan pada tahun berjalan; dan b. paling lambat sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB Tahunan pada tahun berikutnya.
