PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g diberikan oleh: a. Menteri apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan di seluruh wilayah INDONESIA; atau b. gubernur apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.
